Lambeturrahviral, viral - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan minibus yang masuk jurang di tanjakan letter S Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat tidak melakukan pengujian kendaraan atau KIR sejak tahun 2016.
Kondisi mini bus bernomor polisi B 7025 SAG milik perusahaan Indonesia Indah Wisata itu diketahui dari hasil sementara analisis penyebab kecelakaan yang telah dilaksanakan sejak Sabtu (8/9/2018) kemarin.


"Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," ucap Budi Setiyadi kepada wartawan di sela peninjauan tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (9/9/2018) siang.
Ia melanjutkan, minibus yang mengalami kecelakaan ini sudah empat kali tidak melakukan uji kendaraan sehingga dampaknya tidak terjamin aspek keselamatan.
"Kendaraan ini tidak laik jalan," ujar dia.
Atas peristiwa ini, Polres Sukabumi membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan. Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi.
Operator juga harus bertanggungjawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.
"Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi," katanya.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12:00 WIB itu mengakibatkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang mengalami cedera.
Satu penumpang selamat namun menolak ketika dibantu warga.

"Seharusnya bus tersebut hanya mampu berpenumpang sebanyak 32 orang. Faktanya ada 39 orang penumpang di dalam bus," kata Budi.
"Ada kelebihan penumpang sebanyak tujuh orang dan ini menunjukkan tidak ada kenyamanan dan jaminan keselamatan," pungkas dia.




Editor: Beliangka  Albet Situmorong.

Berdasarkan Hasil Sementara, Kemenhub Sebut Bus Kecelakaan di Sukabumi Belum Uji KIR Sejak 2016





Lambeturrahviral, viral - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan minibus yang masuk jurang di tanjakan letter S Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat tidak melakukan pengujian kendaraan atau KIR sejak tahun 2016.
Kondisi mini bus bernomor polisi B 7025 SAG milik perusahaan Indonesia Indah Wisata itu diketahui dari hasil sementara analisis penyebab kecelakaan yang telah dilaksanakan sejak Sabtu (8/9/2018) kemarin.


"Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," ucap Budi Setiyadi kepada wartawan di sela peninjauan tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (9/9/2018) siang.
Ia melanjutkan, minibus yang mengalami kecelakaan ini sudah empat kali tidak melakukan uji kendaraan sehingga dampaknya tidak terjamin aspek keselamatan.
"Kendaraan ini tidak laik jalan," ujar dia.
Atas peristiwa ini, Polres Sukabumi membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan. Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi.
Operator juga harus bertanggungjawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.
"Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi," katanya.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12:00 WIB itu mengakibatkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang mengalami cedera.
Satu penumpang selamat namun menolak ketika dibantu warga.

"Seharusnya bus tersebut hanya mampu berpenumpang sebanyak 32 orang. Faktanya ada 39 orang penumpang di dalam bus," kata Budi.
"Ada kelebihan penumpang sebanyak tujuh orang dan ini menunjukkan tidak ada kenyamanan dan jaminan keselamatan," pungkas dia.




Editor: Beliangka  Albet Situmorong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEGERA BERGABUNG BERSAMA KAMI SITUS TOGEL ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA UNTUK PENDAFTRAN LGS SAJA KE LNK DI BAWAH INI :
http://www.terimauang.com/register?ref=apa123