Lambeturrahviral, viral - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan minibus yang masuk jurang di
tanjakan letter S Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat tidak melakukan
pengujian kendaraan atau KIR sejak tahun 2016.
Kondisi mini bus bernomor polisi B 7025 SAG milik perusahaan
Indonesia Indah Wisata itu diketahui dari hasil sementara analisis
penyebab kecelakaan yang telah dilaksanakan sejak Sabtu (8/9/2018)
kemarin.
"Sudah sejak 2016 tidak melakukan uji berkala kendaraan," ucap Budi
Setiyadi kepada wartawan di sela peninjauan tempat kejadian perkara
(TKP), Minggu (9/9/2018) siang.
Ia
melanjutkan, minibus yang mengalami kecelakaan ini sudah empat kali
tidak melakukan uji kendaraan sehingga dampaknya tidak terjamin aspek
keselamatan.
"Kendaraan ini tidak laik jalan," ujar dia.
Atas peristiwa ini, Polres Sukabumi membentuk tim khusus penyelidikan
dan penyidikan. Tersangka dalam perkara ini tidak hanya pengemudi.
Operator juga harus bertanggungjawab terkait tidak dilakukannya uji KIR.
"Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi," katanya.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12:00 WIB
itu mengakibatkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang
mengalami cedera.
Satu penumpang selamat namun menolak ketika dibantu warga.
"Seharusnya bus tersebut hanya mampu berpenumpang sebanyak 32 orang. Faktanya ada 39 orang penumpang di dalam bus," kata Budi.
"Ada kelebihan penumpang sebanyak tujuh orang dan ini menunjukkan tidak ada kenyamanan dan jaminan keselamatan," pungkas dia.
Editor: Beliangka Albet Situmorong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SEGERA BERGABUNG BERSAMA KAMI SITUS TOGEL ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA UNTUK PENDAFTRAN LGS SAJA KE LNK DI BAWAH INI :
http://www.terimauang.com/register?ref=apa123